DAK (Dana Alokasi Khusus)

Hai viewers! Perkenalkan, namaku Alya. perempuan 17 tahun yang sekarang duduk di kelas 12 SMA tercinta, SMAN 1 BOJONEGORO. /yeay/ /applause/ Untuk postingan pertama kali ini saya akan membahas tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya ada di Bojonegoro /applause/

Nah, bagi teman teman  yang sekarang sudah mengenyam pendidikan di bangku SMA khususnyayang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro pasti tahu tentang DAK, bukan? Ya, gambaran umum dari DAK adalah bantuan dana dari pemerintah kabupaten untuk siswa SMA se-Kabupaten Bojonegoro. Dan nominalnya, hmmm.. bisa membuat kita selalu antusias menanti pencairan DAK. Ya atau tidak? Tapi, sebenarnya DAK itu apasih? yang kepo langsung saja simak yang dibawah ini!

Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan definisi yang saya temukan di wikipedia alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 Dana Alokasi Khusus yang kita dapatkan adalah dana khusus untuk bidang pendidikan di Bojonegoro. Dana tersebut berasal dari Dana Abadi hasil migas di Bojonegoro. Mengingat pentingnya pendidikan sebagai jalan untuk menyiapkan generasi calon pemimpin bangsa seperti kita /Aamiin/ Pemerintah Bojonegoro menyisihkan tabungan dari hasil migas untuk kita. Tujuan dari dana DAK adalah untuk membantu pelajar SMA dalam meringankan biaya pendidikan. Bantuan tersebut dapat mencegah anak putus sekolah karena faktor ekonomi. Dan menurut saya, dana DAK juga mampu memberikan motivasi bagi siswa untuk belajar lebih giat lagi.

Sesuai Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.  Anggaran sebesar itu diperuntukan bagi 50.305 pelajar SMA sederajat dengan pencairan  dilakukan dua tahap.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejumlah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV

Untuk tahun ini, dana tersebut dapat dicairkan di Bank BPR oleh siswa sendiri dengan membawa surat rekomendasi dari sekolah.

Secara ideal, bantuan DAK digunakan untuk meringankan biaya pendidikan seperti untuk pembayaran SPP atau biaya pendidikan yang lain. Tetapi, karena beberapa faktor, dana bantuan tersebut masih terjadi salah sasaran. berdasarkan pengalaman saya tahun pertama mendapatkan DAK, banyak dari teman saya yang menggunakan dana bantuan tersebut untuk hal lain seperti tambahan untuk membeli ponsel baru hahaha. jadi, untuk kedepannya saya harap ada pengelolaan yang lebih baik agar tepat sasaran.

sebagai salah satu pelajar yang mendapatkan bantuan ini, saya merasa sangat amat tertolong. oleh karena itu, izinkan saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya untuk pemerintah kabupaten bojonegoro atas kebijakan ini.

nah, sekian ulasan saya tentang DAK. mungkin masih ada beberapa kekurangan pada informasi yang saya berikan. see you on the next post!

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar